Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Aturan mengenai desa menjelaskan mengenai pengelolaan dana desa dan kekayaan atau aset desa. Secara terpisah, aset desa termuat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penglolaan Aset Desa, 2016).
Pemindahtanganan Aset Desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa; d. melakukan koqrdinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Aset Desa; dan | e. melakukan perigawasan dan pengendalian atas Pengelolaan Aset Desa. (2) Petugas/pengurus Aset Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggung jawab:
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 10.
Peraturan Desa Banjaranyar Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Desa adalah hasil usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa (MUSDES), silahkan download.
Itulah beberapa kumpulan regulasi desa baik yang lama,mengalami perubahan,ataupun baru sebagai pedoman dalam pengelolaan desa. Semoga dengan dikumpulkanya beberapa peraturan tentang desa diatas, bisa menambah dan memperkaya referensi kita didalam mengembangkan desa kedepannya. Sebagai catatan : bahwa updesa akan terus melakukan update diartikel
FISM.
contoh perdes pengelolaan aset desa word